Senin, 17 Januari 2011

3. JENIS-JENIS PERUSAHAAN

            Perusahaan adalah wadah atau organisasi untuk mencapai tujuan bersama para pendirinya dengan melakukan kegiatan ekonomis yaitu memproduksi barang dan jasa dalam suatu masyarakat. Tujuan utama perusahaan yang didirikan adalah untuk memaksimumkan laba/profit.
            Berikut ini adalah 3 jenis perusahaan berdasarkan kegiatannya, antara lain: 
     1.   Perusahaan Jasa ( Service firm )
        Perusahaan jasa merupakan perusahaan yang kegiatan utamanya adalah menghasilkan jasa. kegiatan jasa biasanya menyediakan kemudahan, kenyamanan, kenikmatan, keamanan,atau layanan profesional lainnya.
        Contoh : Kantor Akuntan Publik, Jasa Laundry, Konsultan IT, dll.
        2.   Perusahaan Dagang ( Trading Firm )
        Perusahaan yang kegiatan utamanya adalah membeli dan lalu menjual produk kepada para pelanggan dan tidak memproduksi barangnya sendiri melainkan membeli dari perusahaan lain. Contoh : Mini Market, Super Market, Toko Kelontong dsb.
    3.   Perusahaan Manufaktur ( Manufacturing Firm )
        Perusahaan yang kegiatan utamanya mengolah bahan baku menjadi produk yang di jual kepada para pelanggan.
        Bentuk hukum perusahaan sangat banyak dan beragam, diantaranya:
        a.     Perusahaan Perseorangan
        b.     Firma ( FA )
         c.     Perseroan Komanditer ( CV )
        d.     Perseroan Terbatas ( PT )
        e.      Perseroan Terbatas Negara ( Persero )
         f.     Perusahaan Daerah ( PD )
        g.     Perusahaan Negara Umum ( Perum )
        h.     Perusahaan Negara Jawatan ( Perjan )
        i.     Koperasi

2 komentar: